fbpx

Hello good people!

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan medis untuk digunakan oleh masyarakat, termasuk layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk kategori-kategori tertentu dan tidak mencakup semua jenis operasi.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah daftar jenis-jenis operasi yang dapat dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi

Daftar jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.

Berikut beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
  2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan
Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:
– Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
– Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
– Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Oleh karena itu, bila ingin melengkapi asuransi BPJS kita dengan fasilitas yang lebih lengkap lagi, dapat menghubungi tenaga pemasar Prudential, Denny di 0878 0878 0997.

Konsultasi Gratis

Terima kasih atas ketertarikan Anda pada produk Asuransi Prudential. Selangkah lagi untuk mewujudkan keamanan finansial keluarga Anda.

Informasi Terkini

Premi Asuransi Itu Buat Bayar Apa Aja Sih?
Premi Asuransi Itu Buat Bayar Apa Aja Sih?

Sebenarnya uang yang kita setor untuk bayar premi asuransi kita itu untuk apa saja sih? Nah namanya asuransi berbeda ya dengan menabung atau investasi. Ada biaya asuransi di dalamnya yang berguna untuk mengadakan polis kita tetap hidup sampai akhir kontrak yang kita sepakati dengan perusahaan asuransi. Yuk, mari kita simak lebih lanjut biaya asuransi apa aja.

Pahami Asuransi Sekaligus Investasi dan Manfaatnya
Pahami Asuransi Sekaligus Investasi dan Manfaatnya

Di jaman sekarang kebutuhan akan proteksi semakin meningkat. Gak rela kan income yang sudah kita kumpul capek-capek dikeluarkan hanya untuk biaya rumah sakit bila diri sendiri atau ada keluarga yang terkena sakit? Hebatnya sekarang bisa lho proteksi dan juga berinvestasi. Yuk mari kita simak lebih lanjut.